Senin, 15 Agustus 2016

SIKAP MULTIKULTURAL DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA



Pendidikan merupakan bagian dari kegiatan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Oleh sebab itu kegiatan pendidikan merupakan suatu perwujudan dari cita-cita suatu bangsa. Dengan demikian kegiatan pendidikan nasional perlu diorganisasikan dan dikelola secara baik dan berpareatif agar pendidikan nasional sebagai suatu organisasi dapat menjadi sarana untuk mewujudkan cita-cita nasional. Secara spesifik cita-cita pendidikan nasional telah dituangkan dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuha yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kemudian perinsip penyelenggaraan pedidikan secara jelas juga telah dipaparkan dalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut, yaitu tercantum dalam pasal 4, bahwa: (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta idak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu prosespembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, (4) Pendidikan diselenggaraka dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, (5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.