Pendidikan merupakan bagian
dari kegiatan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Oleh sebab itu kegiatan
pendidikan merupakan suatu perwujudan dari cita-cita suatu bangsa. Dengan
demikian kegiatan pendidikan nasional perlu diorganisasikan dan dikelola secara
baik dan berpareatif agar pendidikan nasional sebagai suatu organisasi dapat
menjadi sarana untuk mewujudkan cita-cita nasional. Secara spesifik cita-cita
pendidikan nasional telah dituangkan dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun
2003, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuha yang
maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kemudian perinsip
penyelenggaraan pedidikan secara jelas juga telah dipaparkan dalam
Undang-Undang Sisdiknas tersebut, yaitu tercantum dalam pasal 4, bahwa: (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta idak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai
satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, (3)
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu prosespembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, (4) Pendidikan diselenggaraka
dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses pembelajaran, (5) Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat, (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.